Senin, 19 November 2012


1.   PENGERTIAN NORMA
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama. Di dalam kehidupan masyarakat dijumpai beberapa macam norma, diantaranya adalah :
a)    Norma adat atau sopan santun
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
b)    Norma hukum
Merupakan suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres dan sebagainya.
c)    Norma moral atau norma social
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya, kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia diseluruh dunia. Yang mendasarinya adalah hati nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelaku.
d)    Norma agama
Merupakan kaidah, aturan, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat Nabi atau Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk menaati dan menghindari laranganNya. Sifat norma agama adalah mutlak dan tidak boleh dirubah serta dibantah, jadi bersifat absolut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar