1. PENGERTIAN NORMA
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman
yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak
merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai
dengan aturan yang disepakati bersama. Di
dalam kehidupan masyarakat dijumpai beberapa macam norma, diantaranya adalah :
a)
Norma
adat atau sopan santun
Merupakan aturan-aturan,
kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya
mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
b) Norma hukum
Merupakan
suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan
pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam
masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan
suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres dan sebagainya.
c) Norma moral
atau norma social
Merupakan
aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku
universal. Artinya, kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia diseluruh
dunia. Yang mendasarinya adalah hati nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan
pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah dan hal ini bisa
berdampak pada pengucilan terhadap si pelaku.
d) Norma agama
Merupakan
kaidah, aturan, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat Nabi atau Rasul.
Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk menaati dan menghindari
laranganNya. Sifat norma agama adalah mutlak dan tidak boleh dirubah serta
dibantah, jadi bersifat absolut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar